Guna mendapatkan kartu jamkesmas terlebih dahulu masyarakat kurang mampu melapor ke pihak RT, kelurahan, kecamatan dan lapor ke pt.askes.
Pelayanan jamkesmas ini, hanya berlaku perwilayah saja, misalnya warga alianyang kartu jamkesmasnya hanya berlaku di wilayah alianyang saja dan pelayanan pengobatan jamkesmas ini tidak di pungut biaya.
Terkait prosedur rujukan pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit, pasien tersebut harus di periksa terlebih dahulu dan jika hasil pemeriksaan pasien perlu di rujuk, pihak puskesmas akan membuat surat rujukan ke sudarso.
Syarifah menambahkan, masa kartu jamkesmas ini tidak ada batas waktunya selama masyarakat memerlukan pelayanan kesehatan.::Agustina suarni/wawan
[youtube]http://youtu.be/od3pCfF8rR0[/youtube]
Leave a Reply