.:RuaiTVPontianak:. RC – 15 Desember 2016
BUPATI BENGKAYANG/ SURYADMAN GIDOT MENEGASKAN/ AKAN MEMBERIKAN SANKSI TEGAS BAHKAN HINGGA PEMECATAN/ KEPADA GURU YANG MELALAIKAN TUGAS POKOK SEBAGAI PENDIDIK//
SANKSI TEGAS TERSEBUT MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010/ TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL//
Leave a Reply