Jaksa penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, mendakwa Bun Si Fat alias Bun karena memberikan suap sebesar 120 juta rupiah kepada mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot.
Pemberian suap tersebut untuk mendapatkan proyek pengadaan langsung, senilai 300 juta rupiah tahun anggaran 2019.
Leave a Reply