Arsip

Wanita Hamil & Pria Ditemukan Tewas di Kebun PT. MSP Timur

Advertisement

SANGGAU – Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi membeberkan penemuan 2 (dua) orang dalam kondisi Meninggal Dunia 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan di Pos Pantau Blok C.09/C.11 kebun inti PT. MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Senin 10 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Identitas korban, Iwan ismail, selatai 10 Oktober 1983, laki laki, Islam, Wiraswasta, alamat Selatai Rt.010/Rw.006, Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Sementara satunya bernama Megawati, Sabih 24 Maret 1984, Perempuan, Islam, Wiraswasta, alamat Dusun Balai karangan 1, Rt.001/Rw.001, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Advertisement

Kapolsek Tayan Hilir, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Lalang mendatangi TKP bersama Dokter Puskesmas kampung Kawat. Sekitar pukul 22.00 WIB, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Tim Inafis Polres Sanggau tiba di TKP dan melakukan olah TKP serta dokter Puskesmas kampung Kawat melakukan Visum Et Repertum terhadap kedua mayat. Dari hasil olah TKP awal diduga kedua mayat meninggal dunia dikarenakan minum racun rumput jenis roundup karena di sekitar jasad korban ditemukan cairan yang diduga racun rumput jenis roundup dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Medis Puskesmas Kampung Kawat bahwa kedua korban meninggal dunia disebabkan karena minum cairan racun rumput sedangkan kondisi korban bernama Megawati dalam keadaan hamil 6 bulan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari tubuh kedua korban.

“Bahwa kedua korban meninggal dunia diperkirakan karena mengalami keracunan cairan racun rumput jenis Roundup,” jelas Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Selasa (11/12/2018).

Langkah – langkah yang telah dilakukan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP bersama tim inafis Polres Sanggau. Melakukan koordinasi dengan dokter untuk melakukan Visum Et Repertum terhadap kedua mayat.

Mencatat identitas korban. Melakukan introgasi dan mencatat identitas saksi-saksi. Koordinasi dengan pihak keluarga korban (an.Iwan)

Selanjutnya Polisi Menyerahkan jenazah kedua korban kepada pihak keluarga disertai dengan berita acara penyerahan jenazah dan surat pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan keberatan untuk dilakukan otopsi. (Red).

Advertisement