Arsip

VIDEO: Acara Pernikahan Boleh, Tapi Dilarang Makan di Tempat

Advertisement

Kondisi pandemi COVID-19 di Kalimantan Barat di sebagian besar daerah telah mengalami penurunan. Dari semula penerapan PPKM Level Empat, kini berada pada Level Tiga.

Satu di antara aturan yang ada, mengenai penyelenggaraan acara perkawinan. Dalam PPKM Level Tiga, acara perkawinan diizinkan berlangsung, dengan adanya sejumlah pembatasan.

Pembatasan itu seperti jumlah tamu undangan yang hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas ruang resepsi. Kemudian, tidak diperbolehkan makan di tempat. Dan sepanjang acara, protokol kesehatan wajib diterapkan, seperti mengukur suhu tubuh, mengenakan masker, dan mencuci tangan.

Advertisement

Tonton videonya di sini.

Advertisement