Arsip

Uji Lab Limbah Perusahaan Sawit di KKU Masih Terus Dilakukan

Advertisement

KAYONG UTARA – Pemerintah kabupaten Kayong Utara, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) hingga kini terus mengawasi penanganan tercemarnya Sungai Alam di desa Lubuk Batu, kecamatan Simpang Hilir, kabupaten Kayong Utara akibat diduga tercemar oleh limbah perusahaan sawit yang jebol pada 20 Mei 2019 lalu.

Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad mengatakan, penanganan uji Laboratorum sampel air sungai yang terkena limbah perusahaan sawit itu saat ini masih dilakukan dan di uji Lab sesuai jadwal.

“Hasil Lab masih ditunggu, sesuai jadwal kerja Lab, kemaren masuk pas bulan Ramadan,” jelas Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad kepada ruai.tv melalui pesan singkatnya.

Advertisement

Sementara itu perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Kayong Utara, Randi menjelaskan untuk uji Lab sampel limbah yang mencemari sungai saat ini sedang ditangani oleh Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan.

“Untuk penanganan kasus dan uji sampelnya dengan kasi penataan hukum lingkungan,” tuturnya singkat.

Penanganan untuk membuktikan ikan mati di sungai akibat dugaan limbah CPO (Crude Palm Oil) dari pabrik kelapa sawit di Kayong Utara beberapa waktu lalu ini memang memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga dari hasil uji lab nantinya bisa dijadikan bukti untuk penanganan kasus lebih lanjut, terlebih dengan tercemarnya sungai Alam beberapa waktu lalu mengakibatkan banyak ikan yang mati termasuk ikan dilindungi seperti Arwana.

Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan, Disperkim-LH Kabupaten Kayong Utara, Yerri menuturkan, untuk penanganan uji Laboratorium limbah perusahaan di Kayong Utara yang mencemari sungai akan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang terhitung 14 (empat belas) Hari kerja.

“Masih dalam penanganan Lab DLH Kabupaten Ketapang terhitung 14 hari kerja,” ungkapnya.

Penanganan dugaan limbah sawit perusahaan di Kayong Utara saat ini memang akan dilakukan serius hingga ke penindakan hukum berupa sanksi hingga pencabutan Izin Usaha jika terbukti melangar ketentuan, terlebih sudah menyebabkan banyak ikan mati dialiran sungai yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Kayong Utara dalam jangka panjang tersebut.

Selain melakukan uji Lab, sebelumnya Pemkab Kayong Utara yang dipimpin oleh Wakil Bupati meninjau langsung ke lokasi tanggul penampungan limbah milik perusahaan sawit yang jebol. Wabup pun memberikan tengat waktu kepada pihak perusahaan untuk segera memperbaiki tanggul yang jebol tersebut agar tidak berdampak besar terhadap lingkungan lainnya. (Red).

Advertisement