SANGGAU – Sebanyak 12 warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau menyampaikan protes karena sejak tahun 2017 hingga tanggal 8 Mei 2020 raib.
Jumlahnyapun cukup fantastis, mencapai Rp113 juta. Hal itu terungkap setelah empat orang warga Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin penerima Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) bertanya kepada pihak Kecamatan, kenapa yang memiliki Kartu tapi tidak mendapatkan uang.
Ke empat orang ini hanya menerima sembako, sementara ada warga yang tidak memiliki kartu tapi mendapatkan bantuan uang dan bantuan beras.
“Bermula dari ke empat orang inilah persoalan ini terungkap. Kemudian diselidiki dan akhirnya diketahui ada 12 orang yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” ungkap Ridwan (43) warga dusun Pagar Silok, pemegang surat kuasa dari 12 warga yang menyampaikan protes ketika menemui, Senin (30/11).
Didampingi Habibi (32) warga dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Ridwan meminta aparat menindak siapapun yang mengambil hak warga karena bantuan ini adalah bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
“Kami pastikan akan laporkan ini ke pihak berwajib supaya ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak main – main dengan bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin,” ungkapnya.
Ditambahkan Ridwan, pada hari Senin tanggal 30 November 2020, Ia sudah menemui pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau.
“Dari konsultasi kami ke pihak Dinas Sosial, ternyata bukan 12 orang yang menerima bantuan PKH di Dusun kami, ternyata ada 13 orang, kami juga kaget, kok kartunya tidak pernah sampai,” bebernya.
Ridwan mengaku memiliki beberapa bukti terkait raibnya uang 12 warga Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, diantaranya rekening koran bank BRI, data penerima PKH dari DinsosP3AKB Sanggau, data penerimaan uang melalui dusun dan Kades dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 12 warga Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir.
“Yang anehnya lagi, kok kartu KKS yang semestinya ditandatangani oleh yang bersangkutan kartunya bisa keluar, mestinya yang bersangkutan yang menandatangani, bukan orang lain,” pungkasnya bertanya.
“Kartu KKS sudah ada sejak tahun 2017, tetapi uangnya baru diterima tanggal 8 bulan Mei 2020 yang besarannya tidak sama setiap bulan. Totalnya sejak 2017 sampai tahun 2020 sebesar Rp113 juta untuk 12 pemegamg kartu KKS. Sebenarnya 13, tapi yang satunya kami bari tahu setelah berkoordinasi dengan pihak DinsosP3AKB,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim, SH meminta Dinas Sosial untuk memantau setiap aktifitas bantuan sosial yang bersumber dari uang negara. Pengawasan intensif terhadap segala bentuk bantuan sosial agar tepat sasaran mutlak dilakukan Dinas Sosial.
“Ini jelas – jelas pidana karena ada hak – hak uang masyarakat miskin yang diambil tanpa sepengetahuan masyarakat miskin penerima bantuan sosial,” ungkap Rahim sapaan akrabnya.
Dengan munculnya kasus ini, yang bisa saja terjadi juga di tempat lain di Kabupaten Sanggau, kata Rahim, membuktikan ada koordinasi dan pengawasan yang tidak jalan antara Dinas Sosial dengan koordiamtor PKH di Kabupaten Sanggau.
“Kami minta ini diproses hukum supaya bisa menjadi efek jera bagi yang lain, sebab itu bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin, kok tega-teganya bantuan tersebut tidak disalurkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala DinsosP3AKB Kabupaten Sanggau, Aloysius menjawab singkat pertanyaan wartawan yang disampaikan via WhatsApp, Senin (30/11).
“Terima kasih pak. Mohon maaf, bahwa kalau mau klarifikasi terkait PKH datang saja besok ke kantor,” ujarnya kepada wartawan. (Bobi).
Leave a Reply