Arsip

Tipu Jual Masker Online, Wanita Muda Ditangkap Polisi

Advertisement

PONTIANAK – Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Setiap Orang Dengan sengaja dan tanpa hak Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan yang menyebabkan Kerugian Konsumen, Minggu (11/10/2020) pukul 18.WIB.

Pelaku adalah CM (26), warga Dusun 1 Kelurahan Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang tinggal di Jalan Batu Jajar, Kelurahan Batu Jajar Timur, Kota Bandung Barat. Provinsi Jawa Barat, Apartemen Grand Asia Afrika Lantai 17 No.1709, Jalan Karapitan No.1 Paledang Lengkong Kota Bandung.

Penangkapan pelaku tindak pidana penipuan ini atas laporan korban SDF (22) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Tanjung Harapan, RT.004/RW. 002, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan laporan Nomor : LP/267/B/RES.2.5/IX/2020/Kalbar/SPKT, tanggal 07 September 2020.

Advertisement

Penangkapan terhadap pelaku terjadi karena pada Sabtu (21/3/2020) sekitar jam 09.29 wib, tersangka menawarkan kepada pelapor bisnis jual beli barang berupa masker penutup hidung dan mulut dalam jumlah besar dengan nominal total senilai Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) melalui akun Instagram tersangka ( @cli.94 ) ke akun Instagram pelapor ( @Safiradfs ).

Kemudian percakapan di media sosial Instagram antara pelapor dengan tersangka berlanjut ke media sosial WhatsApp tentang jual beli masker tersebut dengan nama akun WhatsApp pelapor FR yang tersingkron ke nomor handphone 082251222414, dan akun WhatsApp tersangka dengan nama Aqlan dengan nomor handphone yang tersingkron 082260222406 hingga membuat pelapor yakin dan percaya dan lalu mentransfer uang senilai total Rp.40.000.000 kepada tersangka.

Pada tanggal 30 Maret 2020 transfer Rp.30.000.000 dan pada tanggal 11 April 2020 transfer Rp.10.000.000 via bank Mandiri milik pelapor ke Bank BRI milik tersangka dan tersangka menjanjikan apabila uang sudah transfer maka barang masker pesanan akan segera dikirimkan.

“Namun ternyata sampai saat sekarang barang pesanan pelapor tidak.kunjung dikirim dan uang milik pelapor tidak ada sama sekali dikembalikan oleh tersangka kepada pelapor, hingga pelapor merasa dirugikan senilai total Rp.40.000.000. Dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui rilisnya, Rabu (14/10) malam.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Lembar screenshot percakapan WhatsApp dengan akun CELY, 1 (satu) lembar screenshot percakapan melalui Instagram dengan nama akun @cli.94, 2 (dua) lembar screenshot bukti transfer dari rekening mandiri antara terlapor dan pelapor.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang undang nomor 19 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.(Red).

Advertisement