Arsip

Tiga Anggota Polres Sekadau Dipecat

Advertisement

SEKADAU – Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri) 3 personel Polres Sekadau. Upacara PTDH digelar di halaman upacara Mapolres Sekadau dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Selasa (20/8/2019) pukul 07.00 WIB.

Ke tiga personel Polres Sekadau yang diberhentikan dengan tidak hormat diantaranya, Bripka Dedy Rohadi Saputra, Bripka Eko Murtono dan Brigadir Bambang Joko Handoko. Ketiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar tanggal 26 Juli 2019.

“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut bersedih atas pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara Dedi Rohadi Saputra, Eko Murtono, dan Bambang Joko Handoko,” ucap Kapolres dalam amanatnya.

Advertisement

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi, tapi kepada istri, anak dan keluarga besar pasti malu karena pemecatan ini dan mencari pekerjaan pastinya susah karena latar belakang yang bersangkutan dipecat.

Kapolres mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan serta menghabiskan anggaran, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa untuk institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres Sekadau maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKE dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Kalbar,” ujar Kapolres.

Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

“Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

Sebelum mengakhiri amanat, Kapolres menyampaikan, saat ini Polres Sekadau masih melaksanakan Operasi Bina Karuna Tahap II. Ia menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat, untuk melaksanakan tugas dengan baik. (Red).

Advertisement