Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Terdapat tiga alasan pelaksanaan pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan Pompa Ukur BBM (PUBBM) sesuai ketentuan, kemudian memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, serta memastikan tanda tera yang terpasang di PUBBM adalah tanda tera sah, dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.
“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ujarnya.
Hasil pengawasan akan dilaporkan kepada Kemendag melalui Dirjen PKTN. Jika terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, maka akan dilakukan tera ulang kembali.
“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya. (RED)
Leave a Reply