Arsip

Sutarmidji: Sertifikat Tanah Jangan Digadai, Harus Dijaga

Advertisement

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji bersama Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Widjayanto menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan kepada ratusan warga dari seluruh kabupaten dan kota se-Kalbar, di Pontianak Covention Center, Senin (9/12/2019).

Gubernur Kalbar Sutarmidji berharap, sertifikat yang dikantongi oleh masyarakat itu untuk bijak dalam penggunaannya. kalau tidak terpaksa masyarakat jangan sampai menggadaikan sertifikat tanahnya.

“Sertifikat ini adalah kepastian hukum untuk masyarakat, maka harus dijaga,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Advertisement

Lanjutnya, apabila tetap berkeinginan untuk menggadaikan sertifikat tersebut, ia menyarankan untuk masyarakat memilih usaha yang produktif atau yang memberikan hasil.

“Apabila mau menyekolahkan sertifikat atau menggadaikannya, saya menyarankan pilihlah usaha yang produktif atau yang memberikan hasil. Sertifikat ini berguna untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang memiliki lahan, sertifikat ini adalah kepastian hukum untuk masyarakat maka harus dijaga,” katanya.

Dirinya menilai bahwa ATR/BPN mempunyai kinerja yang terukur, dilihat dari progres kepemilikan sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat.

“Dari 126 juta lahan yang dimiliki perorangan atau korporasi pada tahun 2015 baru sekitar 42 juta sertifikat. Namun dari 2016-sekarang lebih dari 70 juta sudah tersertifikat,” pungkasnya. (Red).

Advertisement