Arsip

Sutarmidji Lantik A.L Leysandri Sebagai Sekda Kalbar

Advertisement

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melantik A. L. Leysandri sebagai Sekretariat Daerah (Sekda) definitif di Balai Petitih, kantor Gubernur Jalan A. Yani, Kamis (20/6).

Pelantikan A.L. Leysandri sebagai Sekda Provinsi Kalbar ini, setelah melalui lelang jabatan (Open Bidding) dengan hasil peringkat pertama dari lelang jabatan tersebut.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan pesan kepada Sekda yang baru dilantik, untuk segera meningkatkan pelayanan publik di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar. Karena seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalbar masih dikategorikan zona merah, dan baru OPD satu saja berada di kategori zona hijau berdasarkan penilaian Ombudsman yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.

Advertisement

“Sekda yang baru dilantik untuk meningkatkan layanan publik dengan baik, karena kita ini dari seluruh OPD masih banyak di zona merah. Dan zona hijau baru satu kalo tidak salah baru satu yaitu DPMPTSP,” ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji usai pelantikan.

Dirinya juga memberikan waktu kepada Sekda A.L. Leysandri berharap seluruh OPD berada di zona hijau pada tahun ini. Tak hanya itu saja, orang nomor satu di Kalbar, meminta kepada Sekda untuk mengembalikan tata kelola birokrasi dengan baik sesuai dengan aturannya.

“Transparansi program dan anggaran itu penting, hindari penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran terutama yang rutin. Kalo masalah belanja modal lewat tender, tapi kalo rutin itu tidak boleh ada penyimpangan,” tuturnya.

Sutarmidji juga mewanti-wanti kepada seluruh OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar yang banyak temuan dari hasil audit, ia tidak sengan untuk menganti kepala OPD tersebut.

“OPD kalo ada temuan-temuan itu banyak dan signifikan, sudah kita akan ganti kepalanya. Kemungkinan minggu depan akan melantik eselon II, ada 14 atau 15 eselon yang bakal dilantik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) A. L. Leysandri mengutarakan, dirinya akan segera meningkatkan pelayanan publik dalam waktu dimana sesuai dengan makalah dalam open bidding. (Red).

Advertisement