Arsip

Sutarmidji: Banyak Baliho Caleg dipasang Dalam Parit

Advertisement

PONTIANAK โ€“ Meski penyelenggara pemilu sudah nenentukan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), namun masih saja hal tersebut tidak diindahkan oleh oknum peserta pemilu tahun 2019.

Hal itu membuat penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu harus bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan pemasangan APK itu.

Selain merusak pemandangan dan tata keindahan kota, pemasangan APK yang tidak beraturan juga jelas melanggaran PKPU Nomor 23 tahun 2018, tentang kempanye pemilihan umum.

Advertisement

Seperti yang terpantau di sejumlah Kota Pontianak, selain di pasang di sembarang tempat, ada juga oknum peserta pemilu memasang spanduk dan baliho di tempat yang tidak di perbolehkan seperti di pohon kayu taman kota, pagar, dinding tembok dan dalam parit serta tempat lainnya.

Hal ini menuai kritikan dari warga termasuk dari Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Dalam akun Facebooknya Sutarmidji menceritakan bahwa saat ia berkesempatan berkeliling di Jalan Purnama Pontianak, ia melihat terdapat baliho caleg yang terpasang di dalam parit dan bahkan di paku di barau. Melihat kondisi itu ia beranggapan di dalam hatinya bahwa caleng tersebut juga akan mendapatkan hasil pemilu ke dalam parit seperti APK yang di pasang itu. Berikut Postingan Gubernur Kalbar Sutarmidji.

โ€œHari ini sy berkesempatan keliling kota Pontianak di jalan Purnama banyak baleho caleg yg dipasang didalam parit dan di paku dibarau, dalam hati saye jangan jangan mereka ini hasilnye ke paret gakโ€.

Postingan orang nomor satu di kalbar ini pun sontak mendapat komentar beragam dari berbagai netizen.

โ€œEmi Muchlis Tau ndak pak..disambas kmren baliho ade muke bapak dipasang entang paret gak pak..berarti ngikot jejak bapak die tu..๐Ÿ˜‚โ€

โ€œIskandar Arismunandar kebanyakan..kaki tangan caleg…biase nye..ade sebagian.cebong๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†yg habitadnye tidak jaoh dari paret…๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†โ€

Atas komentar Netizen itupun akun Facebook Bang Midji itu juga membalas sejumlah komenter dengan santai pula.

Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018, tentang Kempanye Pemilihan Umum, selain mengatur terkait pemasangan APK, juga mengatur jumlah, dan ukuran APK yang harus di patuhi oleh peserta pemilu, jika melanggar sanksi juga menanti bagi para pelanggar itu. (Red).

Advertisement