Arsip

Susi Pudjiastuti: “Tenggelamkan” Itu Perintah Undang-Undang

Advertisement

PONTIANAK – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti melaksanakan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rangka peninjauan barang bukti KIA hasil tangkapan Unsur maritim Kalbar dan dilanjutkan pertemuan dengan stake holder di kantor Stasiun PSDKP Pontianak. Mewakili Kapolda Kalbar, Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi menghadiri beberapa rangkaian kegiatan Menteri KKP tersebut, Selasa (29/4) siang.

Direktur Polair Kombes Pol Alex Fauzi menyampaikan beberapa point dari hasil pertemuan dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

“Pertama ibu Susi Pudjiastuti melakukan peninjauan barang bukti KIA, ada sebanyak 26 KIA yang akan ditenggelamkan, 23 ada di Pontianak dan 3 di Pemangkat” ungkap Dir Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi.

Advertisement

Kombes Pol Alex Fauzi menjelaskan, bahwa Menteri KPP meminta para penegak hukum baik yang dilaut maupun yang didarat wajib saling bahu-membahu untuk memastikan bahwa amanat UU dapat terlaksana dengan baik dan seluruh stake holder untuk saling tetap solid melakukan penegakkan hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang mana tujuannya untuk masa depan anak cucu kita semua.

“Intinya Ibu Susi menegaskan Kapal pelaku illegal fishing sudah sepantasnya ditenggelamkan, tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali. Penenggelaman kapal efektif memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku illegal fishing, itu memang sudah perintah UU Nomor 45 Tahun 2009,” tambah Dirpolair Polda Kalbar. (Red).

Advertisement