Arsip

Simpan narkoba, ibu rumah tangga ditangkap di Sei. Kakap

Advertisement

Dua orang, terdiri dari laki-laki berinisial DK warga jalan Komyos Sudarso, Kec. Pontianak Barat, dan perempuan berinisial DM yang merupakan ibu rumah tangga, warga jalan Karya Tani 2 Jalur 3 No.3, Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar saat berada di dalam kamar utama rumah baru milik DM, di jalan raya Sei Berembang, Komplek Alzaina Rekon No. 5A, Kecamatan Sui Kakap Kab. Kubu Raya, pukul 18.45 WIB, Selasa (22/5/18) karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dan exstasi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti di kamar utama berupa satu klip plastik bening yang diduga sabu, kemudian satu buah bong penghisap sabu, dan satu buah korek api gas. Sementara di kamar tamu polisi mengamankan enam buah klip plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, satu buah klip plastik bening ukuran kecil berisikan 1,5 (satu setengah) butir exstasi warna cokelat merek superman, satu buah klip plastik bening ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat sekitar 1000 gram yang didalamnya terdapat 1 buah sendok terbuat dari paralon, dan satu buah klip plastik bening ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat sekitar 100 gram.
Selain di kamar utama dan kamar tamu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya di dapur rumah berupa satu kantong plastik warna merah yang berisikan pipet dan aluminium foil, satu buah kantong plastik warna putih yang berisikan klip plastik ukuran besar, satu kantong plastik warna hitam yang berisikan klip plastik ukuran besar, dan satu buah timbangan elektrik warna silver merk GW TP-300 (ditemukan dalam bok beras).

Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 5 (lima) unit handphone, Fotocopy KTP tersangka DM dan DK, dan dua Kartu ATM Bank berbeda milik DM dan DK.

Advertisement

Setelah penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi ini, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke kantor Dit Res Narkoba Polda Kalbar, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. (Red)

Advertisement