PONTIANAK – Seorang pemuda warga Kota Singkawang berinsial R (35), ditangkap tim Siber Crime Polda Kalimantan Barat pada Selasa (26/5/2020). Ia ditangkap lantaran memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian berdasarkan Sara yang menyinggung adat Dayak.
“Pada tanggal 26 Mei kemarin, kita (Polda Kalbar) mendapatkan laporan mengenai hebohnya disalah satu akun facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke Sara,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun untuk mengumpulkan informasi.
“Dengan di backup Polres Singkawang, penyidik dari Siber Crime melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Kecataman Singkawang Utara,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dengan inisial R ini mengakui perbuatannya tersebut, ia mengatakan mengeluarkan komentara di Facebook tersebut didasar rasa sakit hati.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan memintaa keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa.
“Kita apresiasi masyatakat yang cepat melaporkan adanya ujaran kebencian, karena memang dapat memperngaruhi situasi ditengah masyarakat. Jika menemukan postingan Sara silahkan laporan kepada petugas dan jangan cepat terprovokasi,” tutupnya.(Red).
Leave a Reply