KETAPANG – Pelaku pembunuhan terhadap IRT (ibu rumah tangga) bernama Heni Darsita (43) yang diketahui pada Kamis (16/5) dirumahnya sendiri di Perumahan Praja Nirmala Blok E, Gang Pier, Kelurahan Sukaharja, kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang, ternyata suaminya sendiri berinisual IK (54).
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pembunuh Heni Darsita yang di ketahui adalah suaminya sendiri.
“Setelah melakukan olah TKP melakukan Interogasi Saksi – Saksi disertai dengan dua permulaan alat bukti yang cukup untuk Tersangka adalah Suami dari Korban”, jelasnya, Jumat (17/5).
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan penyelidikan untuk keberadaan tersangka berada di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah mengetahui posisi tersangka kemudian Unit Lidik Polres Ketapang menghubungi Unit Reskrim Polsek Arut Selatan untuk membantu melakukan Penangkapan terhadap tersangka dengan Mengirimkan Foto Tersangka (berdasarkan KTP-El) dan ciri-ciri Mobil yang ditumpangi oleh Tersangka.
“Sekitar Pukul 15.45 WIB untuk tersangka dapat ditangkap dan diamankan ketika berada di mobil travel dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk Proses Lanjut,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, berdasarkan keterangan dari tersangka IK kepada penyidik, motif pelaku
membunuh istrinya itu karena dendam sebab dirinya selalu disalahkan oleh korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red).
Leave a Reply