Arsip

Sepekan Setelah Operasi, Aktivitas PETI di Sayan Kembali Beroperasi

Advertisement

KETAPANG– Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Kalimantan Barat saat ini sangat dinantikan.

Salah satu daerah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini masih marak beroperasi terdapat di Kabupaten Ketapang, tepatnya di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai. Anehnya aktivitas PETI di daerah ini meski kerap di razia namun tak menimbulkan efek jera bagi para cukong dan pemodal besar untuk merusak lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah tersebut.

Advertisement

Pasca operasi yang dilakukan jajaran Polres Ketapang pada Sabtu 13 Juni 2020, kini aktivitas PETI semakin merajalela. Berdasarkan pantauan di lokasi pada 17 Juni 2020 pukul 16.48 WIB sepekan setelah dirazia, aktvitas pekerja semakin marak. Meski pada operasi (13/6) lalu petugas tidak menangkap para pekerja dan pemodal PETI, karena lebih mengedepankan imbauan. Adapun imbauan yang diberikan dengan harapan agar pekerja tidak melakukan aktivitas PETI lagi.

Di lokasi terdapat pondok-pondok untuk para pekerja menginap, kayu besar tumbang, dan banyak lubang bekas sedotan mesin sehingga membuat lokasi rusak. Pekerja berdalih bahwa aktivitas yang mereka lakukan untuk memenuhi ekonomi atau untuk makan, namun kerjaan yang mereka lakukan bukan menggunakan alat tradisional, melainkan menggunakan mesin dengan harga mencapai puluhan juta per set.

Sekretaris Desa Cinta Manis, Kecamatan Hulu Sungai, Priyono mengeluhkan adanya aktivitas Tambang ilegal itu. Menurutnya, limbah PETI itu sangat berdampak bagi aktivitas masyarakat di Wilayah Hilir, karena air Sungai Biyak yang biasa digunakan untuk MCK (Mandi, Cuci, dan Kakus) tercemar karena zat merkuri bahkan air berwarna coklat.

“Jadi intinya pokok pikiran kami intinya sama ya kan, yang jelas kami kalau maslaah aktivitas tambang kalau menyangkut maslaah kewilayahan kita tak ambil pusing lah, kalau Desa Riam Dadap wilayah mereka biar, kita pun mau gimana, kan? yang kita resahkan itukan masalah pencemaran limbahnya itu,“ jelas Sekretaris Desa Cinta Manis, Priyono belum lama ini.

Priyono menambahkan, jika limbah PETI itu tidak melewati jalur sungai yang mereka gunakan, pihak desa tidak mempersoalkan hal itu. Untuk itu pihak kepolisian dalam hal ini Polres Ketapang harus bertindak tegas.

Sementara itu warga Sandai, Supli juga meminta agar Polres Ketapang bersikap tegas, karena PETI jelas melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Supli, jika hal yang jelas melanggar undang-undang tidak bisa ditegakkan, maka akan melemahkan nilai hukum dimata masyarakat.

“Saya sebagai salah satu warga yang terkena dampak pencemaran sungai karena aktivitas PETI di Sayan ini minta agar penegakan hukum ditegakan setegak-tegaknya. Kalau masalah isi perut kita juga bekerja susah, tapi tidak merugikan orang banyak,” ujar Supli.

Supli pun menjelaskan jika operasi atau Razia PETI memang sering dilakukan oleh jajaran kepolisian, namun selalu bocor, sehingga menjadi pertanyaan kenapa bisa bocor? dan siapa yang membocorkan hal itu?. Ia meminta agar jika ada operasi hasilnya juga disampaikan ke publik melalui media masa.

“Saya sebagai warga heran penertiban tambang ilegal tidak ada pelaku yang ditangkap, saya tau siapa-siapa pemilik tambang dan bos PETI ada di Sandai,” ungkap Supli sambil kesal.

Sementara itu Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono saat di konfirmasi mengenai adanya aktivitas PETI di Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai yang kembali beroperasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (29/6) pukul 14.52 WIB hanya dibuka dan belum ada balasan.(Red).

Advertisement