PONTIANAK- Tim penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar periode I bulan November 2018 telah menetapkan Indeks “K” dan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar periode I bulan November 2018, di Ruang Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, Kamis (15/11/2018).
Dalam berita acara hasil kesepakatan rapat disebutkan, tidak semua perusahaan kelapa sawit diikutkan dalam perhitungan indeks “K” dan harga TBS kelapa sawit karena beberapa pertimbangan diantaranya PT. Polyplant, PT.APS dan PT. ANI tidak diikutkan dalam perhitungan indeks “K” karena 2,5% diatas rata-rata harga indeks “K” Kalbar, kemudian PT.GKG, PT. RAP, PT.PAM, PT.UAI, PT.SAM, dan PT.FSL tidak diikutkan dalam perhitungan indeks “K” karena 2,5% dibawah rata-rata harga indeks “K” Kalbar. PT. Polyplant, SIA, MAS, PT.BPK, PT.ALM/KGP, PT.SISM, PT.APS, PT.RWK, PT.FSK, PT.PIP, PT.PAM, PT.UAI, dan KPI tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen harga CPO, karena harga CPO perusahaan tersebut 2,5% dibawah harga rata-rata Kalbar. PT. ALM/KGP, PT.SISM, PT.PIP, dan PT.PAM tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen inti sawit, karena harga inti sawit perusahaan tersebut 2,5% diatas harga rata-rata inti sawit Kalbar, dan yang terakhir PT.SDK, PT.GKG, PT.BRU, dan PT.UAI tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen inti sawit, karena harga inti sawit perusahaan tersebut 2,5% dibawah rata-rata Kalbar. (Red)
Leave a Reply