Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Semitau.
Pada pukul 12.40 WIB, Kapolsek Semitau beserta anggota tiba di lokasi kejadian, dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Pratama Semitau, untuk dilakukan pemeriksaan visum lebih lanjut,” jelasnya.
“Korban diperkirakan meninggal lebih dari dari 30 jam,” tambahnya.
Setelah menjalani visum, pada pukul 18.00 WIB, jasad korban diserahkan oleh Polsek Semitau kepada pihak keluarga, untuk selanjutnya dibawa ke Dusun Lengkong, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, didampingi pihak perusahaan, PT. PIP Belian Mill. (ROV)
Leave a Reply