SANGGAU – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 641/Bru, Pos Kotis Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh Dpp Letda Chb Rusmin beserta 12 (dua belas) orang anggota lainnya, berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 3015 gram atau 3,01 Kilogram, sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (23/2/’02) sore.
Adapun 3,01 Kilogram Narkoba tersebut diamankan dari satu orang pelaku bernama Maradona (29), warga Dusun Peripin, RT.002/RW.005, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.
Kronologis penangkapanan bermula pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 19.00 WIB, Staf-1/Intel Satgas Yonif Raider 641/Bru, mendapatkan info dari jaring bahwa akan ada barang Narkotika jenis Sabu – Sabu yang akan lewat pada malam Minggu sekitar pukul 01.00 – 03.00 WIB di lokasi yang telah diberikan oleh jaring.
Sekitar pukul 19.30 WIB, 1 Tim Dpp Letda Chb Rusmin berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan.
Pada Minggu (23/2) sekitar pukul 01.30 WIB, melintas 1 orang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KB 2315 AI. Setelah itu 1 orang bernama Mustakim diamankan oleh Tim yang sedang melaksanakan pengendapan. Dari hasil pengamanan tersebut tidak ditemukan barang apapun dan dilaksanakan interogasi untuk pendalaman tentang narkoba. Pengakuan Mustakim masih ada teman yang dibelakangnya. Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, ada 1 orang berjalan kaki dengan membawa tas berisikan Narkotika jenis Sabu – Sabu seberat 3015 gram atau 3,01 Kilogram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Narkotika jenis Sabu seberat 3015 gram atau 3,01 Kilogram, Uang sebesar Rp 516.000, 1 bilah parang, 2 buah Hp dengan jenis 1 Hp Android merk Samsung dan 1 Hp Nokia, 1 buah Pomade, 1 buah minyak wangi isi ulang, 1 set pemotong kuku, 5 butir obat jenis Actimax, dan 1 bungkis Rokok Kalbaco.
Selanjutnya sekitar pukul 02.15 WIB, Maradona beserta barang bukti dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong, dan tiba-tiba pelaku Mustakim berhasil melarikan diri kearah Malaysia karena terlepas dari jangkauan tim.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Letda Chb Rusmin melaporkan kejadian tersebut kepada Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru atas nama Lettu Inf M.I.Vahlepi untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 02.35 WIB, Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru atas nama Letkol Inf Kukuh Suharwiyono B.S. MITM. M. Si, selanjutnya Dansatgas memerintahkan untuk mengamankan tersangka atas nama Maradona dan barang bukti tersebut ke Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (Red).
Leave a Reply