Satu unit rumah warga di Dusun Dangkan Permai, Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Jumat (4/5/2018) Sekitar Pukul 02.00 wib.
Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S.Kom membenarkan kejadian kebakaran rumah tersebut milik warga atas nama Husni.
Dugaan Sementara kebakaran terjadi akibat arus pendek listrik dimana kebakaran tersebut bisa dipadamkan setelah regu Damkar (Pemadam Kebakaran) Nanga Pinoh, berjibaku bekerjasama dengan Anggota Polres Melawi serta Polsek Nanga Pinoh dan warga Tanjung Lay. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 wib.
Wakapolres melawi kompol jajang Menambahkan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, hanya terdapat kerugian material berupa 3 (tiga) unit lemari es, 3 (tiga) unit sepeda motor, terdiri dari 2 (dua ) merek honda beat, dan 1 (satu) sepeda motor Kawasaki KLX, 3 (tiga) unit lektop, 1 (satu) unit TV tabung LG 21 inc, dengan jumlah kerugian ditaksir kerugian material semua sekitar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Atas kebakaran tersebut wakapolres melawi kompol Jajang memberikan simpati kepada pemilik rumah agar tetap sabar dan bila sudah ada waktu yang pas diarahkan untuk datang ke Kantor Polsek Nanga Pinoh akan dibuatkan laporan resmi ke Polsek Nanga Pinoh, Ia juga melakukan pengamanan dan mengumpulkan barang bukti bersama anggotanya, serta mengambil keterangan dari pada para saksi sebagai bahan penyelidikan kejadian tersebut, jelasnya.
Dengan kejadian tersebut diatas, untuk mencegah terjadi kebakaran polres melawi menghimbau agar betul-betul dan berhati-hati dengan aliran listrik di rumah, bila malam hari atau mau bepergian agar di matikan dan mencabut sambungan listrik bila tidak diperlukan, dan minta tolong ahlinya jika ingin menyambungkan aliran listrik dirumah agar kejadian ini bisa diambil pelajaran oleh kita bersama dan kepada korban kebakaran tersebut kami menyampaikan turut berempati semoga dari kejadian ini ada hikmahnya. tuturnya”.
Reporter : Selsius Tio
Gambar : Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran rumah Warga di Desa Tanjung Lay, Kab. Melawi Jum’at (4/5)
Leave a Reply