KAPUAS HULU – Polsek Bika, Kabupaten Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial A (59) yang berprofesi sebagai petani/pekebun karena memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial N (19) didalam rumah pelaku di Dusun Ujung Pinang, Desa Bika Hulu, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 Wib Senin (29/7/2019) subuh, bermula saat pelapor yang merupakan abang korban terbangun dari tidur karena merasakan rumah bergoyang. Karena penasaran kemudian pelapor mencari penyebabnya. Pada saat pelapor berjalan ke depan rumah, kemudian membuka tirai kamar tidur adik kandungnya bernama N, menyaksikan terlapor yang merupakan ayah kandungnya sedang menyetubuhi korban dengan posisi korban sedang berbaring di atas kasur ditutupi selimut pada bagian muka, sedangkan terlapor posisi jongkok di selangkangan korban tanpa menggunakan celana. Mendapati peristiwa tersebut kemudian pelapor menegur terlapor untuk menghentikan perbuatannya dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Bika.
Setelah menerima laporan, Polsek Bika langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku. Selain itu Polisi juga turut mengamankan sepasang pakaian korban dan pisau/parang.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 285 atau pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.(Red)
Leave a Reply