PONTIANAK – Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso Pontianak diduga menerima setoran parkir ilegal. Rumah sakit menerima setoran parkir di jalur hijau sekitar Rp450 ribu per hari.
Koordinator petugas parkir, Suhartono Sukran mengatakan saat parkir di dalam rumah sakit diambil alih pihak swasta tahun 2007, petugas parkir diberi jatah parkir di jalur hijau di depan rumah sakit.
Pembagian jatah parkir itu dikuatkan melalui perjanjian yang ditandatangani Komisi C dan D DPRD Kalimantan Barat, Direktur RS Soedarso, Poltabes Pontianak, Kapolsek, dan Dinas Perhubungan.
Isi perjanjian antara lain petugas boleh mengelola parkir di jalur hijau sejak 1 Februari 2008 dan berakhir 31 Januari 2009. Aturan itu dapat diperbaharui apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak selama 1 tahun.
“Mengacu pada pasal itu, kalau hanya 1 tahun diberlakukan berarti sampai saat ini tidak ada surat perjanjian baru. Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan tidak melanjutkan atau pemberhentian. Tapi dari tahun 2009 sampai tahun 2012 setoran jalan terus,” kata Suhartono Sukran, Selasa (9/10).
Menurut Suhartono, setoran baru berhenti tahun 2013. Dia menuding pihak rumah sakit menerima setoran ilegal sejak 2009 sampai 2012 karena tidak ada perpanjangan kerjasama.
Kata Suhartono, setoran dibayar ke bagian tata usaha dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp450 ribu per hari sampai Rp 1 juta per minggu. Suhartono mengaku memiliki bukti kuitansi penerimaan setoran yang dicap resmi oleh rumah sakit. Sekarang, 24 petugas yang menjaga lahan parkir di jalur hijau RS Soedarso terancam kehilangan pekerjaan. Pemerintah menggusur jalur hijau untuk jalan.
Suhartono mengaku tidak bermaksud menghambat program kerja Gubernur Sutarmidji untuk menata area rumah sakit. Dia berharap ada jalan keluar dari masalah ini.
“Jadi kalau sampai besok tidak ada solusi, kami akan menggugat. Berarti tidak ada win-win solution lagi dan sesuai anjuran pengacara kami, kami akan lapor ke Polda,” kata Suhartono.
Sementara itu Direktur RSUD Soedarso Pontianak Yustar, Saat dikonfirmasi membantah adanya setoran dari pengelola parkir ke pihak rumah sakit. Bahkan ia menegaskan jika ada oknum yang menerima setoran tersebut ia meminta untuk segera melaporkan padanya.
“Dari RSDS tidak ada terima setoran parkir ke rumah sakit.Tks.” tegas Yustar.
“Tolong tunjukan ke RSDS bila ada oknum yang menerima setoran parkir ilegal tersebut.” Tambahnya melalui pesan WhatsApp, Selasa Sore (9/10)
Terpisah, Dinas Perhubugan Kota Pontianak mengaku tidak pernah menerima uang retribusi parkir di jalur hijau RSUD Soedarso. Jalur hijau dan fasilitas umum tidak diperuntukan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, pihaknya sejak awal tidak bersedia memungut retribusi parkir di jalur hijau depan RSUD Soedarso Pontianak.
“Kami sudah mengetahui bahwa ini fasilitas umum yang akan dibangun jalan. Sebab itu kami tidak mau mengambil retribusi,” kata Utin saat mengawasi penggusuran jalur hijau di depan RSUD Soedarso, Selasa (9/10).
Utin mengakui pihaknya mendengar ada surat perjanjian pengelolaan parkir dari RSUD Soedarso. “Intinya karena itu fasilitas umum, tidak boleh. Kecuali karena memang ada fasilitas umum tertentu seperti di Jalan Diponegoro, itu kan di tepi jalan umum masih diberikan toleransi.”
Utin juga membantah Dishub Pontianak membiarkan pelanggaran RSUD Soedarso yang mengizinkan pengelolaan parkir di jalur hijau. “Kita tidak membiarkan. Katanya ada kerjasama pihak parkir dengan RSUD Soedarso. Sekarang jelas akan dibangun jalan, jadi tugas kami mengamankan fasum saja,” katanya.
Utin mengaku baru menerima kabar soal adanya perjanjian pihak rumah sakit dengan para juru parkir 2 hari yang lalu. Menurutnya, pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin kepala daerah atau dinas terkait adalahh tindakan ilegal.
“Perjanjian antara RSUD Soedarso dengan pengelola parkir kan sudah selesai. Itu bukan ranah kami. Yang jelas kami hanya mengamankan. Kendaraan tidak boleh parkir di situ,” ujar Utin.(Red).
Foto: Proses penggusuran lahan parkir RSUD Soedarso.
Leave a Reply