SINTANG – Ribuan massa dari berbagai daerah di Kalimantan Barat menggelar aksi damai mengawal putusan hakim di pengadilan negeri Sintang, terhadap enam peladang terduga kasus Karhutla, Senin (9/3/2020).
Dalam aksi ini massa mengenakan pakaian adat dan atribut khas suku dayak, serta sejumlah spanduk berisikan tuntutan agar penegak hukum membebaskan keenam peladang terdakwa dugaan kasus karhutla.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis. Dalam orasinya salah satu orator menyerukan bebaskan peladang, karena peladang bukan kejahatan.
“Kami meminta kepada penegak hukum, agar bebaskan keenam peladang ini,” ujar salah seoerang orator saat menyampaikan orasinya diikuti seruan dari peserta massa aksi di lokasi.
Pada sidang pembacaan putusan ini diagendakan ada empat amar putusan yang akan dibacakan yang diperkirakan memerlukan waktu selama empat jam untuk pembacaannya.
Sebelum menggelar aksi ini, pada Minggu (8/3) juga digelar ritual adat menggunakan adat sub suku dayak Uud Danum di rumah Betang Jerora Sintang yang dipimpin langsung Ketua DAD Kalimantan Barat, Jakius Sinyor.
Selain di Sintang, aksi solidaritas ini juga digelar di Kabupaten Bengkayang Senin (9/3) pagi. Aksi di Kabupaten Bengkayang ini dipimpin langsung oleh Ketua DAD Bengkayang, Martinus Kajot. Ada tida lokasi yang dijadikan pusat aksi damai ini, yakni di rumah Ramin Bantang, Kantor DPRD Bengkayang dan halaman pengadilan Negeri Bengkayang.
Aksi bela enam peladang di Sintang ini dikawal oleh 2.793 personel TNI dan Polri. (Red).
Leave a Reply