Dia berharap kepada masyarakat, untuk dapat menuntaskan pembayaran pajak kendaraannya. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, tengah memberikan keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 19 Juni hingga 20 Desember sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2024.
Sejumlah keringanan diberikan dalam kebijakan tersebut, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
“Masyarakat diberikan kemudahan bayar pajak bebas denda, lalu balik nama gratis, jadi kalau ada kendaraan bukan nama kita jadi ikut program ini gratis biaya balik namanya,” jelas Fanny.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply