Arsip

Pria 36 Tahun Warga Pontianak jadi Pelaku Penipuan Pinjaman Online

Advertisement

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, mengungkap tindak kejahatan Informasi transaksi dan elektronik (ITE) dengan menangkap pelaku penipuan pinjaman online berinisial RH (36) warga Kota Pontianak.

Dalam press release di Mapolda Kalbar yang dipimpin Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono Rabu siang (17/7/2019) disampaikan, dalam kasus ini pelaku berhasil menipu 80 orang korbannya dengan menggunakan data para korban yaitu KTP dan foto, untuk pengajuan pinjaman online melalui media paylater dari Traveloka.

Selama menjalankan aksinya, RH berhasil memperoleh uang 350 juta rupiah, yang dipergunakan untuk berfoya-foya.

Advertisement

Untuk menangani kasus ini Polda Kalbar bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena nama korban masuk dalam tagihan bank.

Saat ini barang bukti yang berhasil disita diantaranya foto copy KTP korban 11 buah, uang tunai RP1.200.000, 2 unit handphone, satu ATM BRI, dan 38 buah informasi debitur.

Tersangka diancam pasal 51 ayat 1 dan Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kuruangan 12 tahun penjara, dan denda 12 miliar rupiah.

Sebanyak 15 orang warga yang sebagian besar bekereja sebagai ojek online, turut menjadi korban penipuan pinjaman online.

mereka turut dihadirkan di Mapolda Kalbar dalam press release Rabu siang sebagai korban penipuan arisan online, yang diduga dilakuan oleh RH.

Mereka mengaku tertipu dengan menyerahkan KTP dan foto kepada RH yang dipergunakan untuk mengajukan pinjaman secara online, akibatnya, mereka masuk dalam daftar tagihan bank dengan nominal jutaan rupiah per orang.

Atas kejadian yang baru pertama kali terungkap di Kota Pontianak ini Polda Kalbar bersama OJK mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, dan belum melapor untuk segera melapor dan mengecek apakah namanya tercantum dalam daftar pinjaman bank.

Selain itu warga juga diimbau untuk tidak menyerahkan atau meminjamkan kartu identitas kepada orang yang tidak dikenal, agar terhindar dari penipuan seperti yang baru saja terungkap. (Red)

Advertisement