Daya tampung kelas 1 SD sederajat sejumlah 13.303 orang, sedangkan calon peserta didik baru kelas 1 SD sederajat berjumlah 11.644 orang. Adapun daya tampung kelas 7 SMP sederajat sejumlah 13.728 sedangkan calon peserta didik baru kelas 7 SMP sederajat berjumlah 11.977 orang.
“PPDB pada SD dan SMP diprioritaskan bagi warga yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, warga yang berada di sekitar sekolah, calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik dan non-akademik,” sebutnya.
Ani Sofian menambahkan, pelaksanaan PPDB pada SD dilakukan menggunakan tiga jalur penerimaan, dengan jalur zonasi sebesar 75 persen daya tampung, jalur afirmasi sejumlah 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sejumlah 5 persen.
“Jika PPDB pada SMP Negeri dilakukan menggunakan empat jalur penerimaan, jalur zonasi 60 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan 15 persen jalur prestasi,” jelasnya.
Pemkot Pontianak lewat Disdikbud Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan PPDB dengan objektif, transparan dan akuntabel. Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen beserta seluruh instansi terkait.
“Sudah tidak ada lagi pembayaran dalam bentuk apapun saat PPDB terlaksana,” tegasnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply