Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 memang memberi kelonggaran untuk sejumlah aktivitas masyarakat.
“Tapi bukan berarti protokol kesehatan menjadi kendor, justru harus semakin diperketat. Kita tetap mengantisipasi apabila terjadi gelombang ketiga, terutama adanya varian baru,” kata Edi.
Baca juga: Pontianak Siapkan 36 Sekolah Tampung Anak Berkebutuhan Khusus
Penegasan itu dia sampaikan setelah mengikuti rakor lintas sektoral penanganan VOVID-19 di Aula Mapolresta Pontianak Kota, Selasa (05/10/2021).
Di antara perbedaan PPKM level 2 dengan Level 3 yakni kapasitas pengunjung di suatu tempat usaha. Jika sebelumnya dibatasi hanya 25 persen, kini diperbolehkan mencapai 50 persen. (*/SVE)
Leave a Reply