PONTIANAK, RUAI.TV – Antisipasi melonjak kasus varian Omicron di Pontianak, otoritas setempat melakukan kembali sejumlah pembatasan. Pemerintah pusat menyebut, penulaan virus corona varian Omicron empat kali lebih cepat daripada varian Delta.
Kota Pontianak kembali memberlakukan razia prokes. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 7 Tahun 2022, Pontianak berada dalam PPKM Level 2.
Baca juga: Perkelahian di Beting Minggu Malam, Ini Penjelasan Polisi
Dengan dasar itu, sejumlah pembatasan kembali berlaku. Di antaranya, tempat usaha yang berpotensi terjadi kerumunan, harus mengurangi kapasitasnya hingga 50 persen. Selain itu, waktu operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Penegasan ini muncu setelah Pemerintah Kota bersama Polresta Kota Pontianak, mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI secara virtual di Ruang Pontive Center, Senin (07/02/2022).
Baca juga: 438 Pesilat Berlaga di Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, Satgas terus melakukan upaya tracing. Kemudian melakukan isolasi bagi mereka yang bergejala.
“Ada dua cara mengatasi varian Omicron ini yakni mempercepat target vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Edi.
Dia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Sembari tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan begitu, aktivitas tetap berjalan dan kesehatan terjaga.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply