SEKADAU – Polsek belitang, Polres Sekadau, mengamankan pengedar uang palsu di wilayah Belitang, 6 Desember 2018.
Kejadian bermula pada Kamis, 13 September 2018, sekitar pukul 10.00 WIB saat pelapor bernama Sumiyati sedang berada di depan warungnya melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor berhenti di depan warung yang berada di sebelah warung miliknya.
Kemudian Sumiyati melihat orang yang mengendarai sepeda motor tersebut mengeluarkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan kemudian memberikan uang tersebut kepada laki-laki yang dibonceng. Setelah itu laki-laki yang dibonceng tersebut mendatangi warung yang berada disebelah warung Sumiyati dengan menggunakan uang yang diberikan oleh laki-laki yang dibonceng.
Tidak lama kemudian Sumiyati melihat laki-laki yang dibonceng tersebut kembali mengeluarkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saku sebelah kanan dan memberikan uang tersebut kepada laki-laki yang dibonceng kemudian laki-laki yang dibonceng tersebut membeli 1 (satu) bungkus rokok merk Cakra di warung milik Sumiyati dengan harga Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) kemudian Sumiyati memberikan uang kembalian sebesar Rp 37.000,- ( tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut pergi.
Pada Jumat 14 September 2018 sekitar pukul 07.00 WIB Sumiyati berkujung ke warung yang berada disebelah warungnya, saat berada diwarung tersebut Poniyah selaku pemilik warung bertanya kepada Sumiyati “Ada ndak orang baru belanja tempat kamu pake duit lima puluh ribu rupiah?”
Kemudian Sumiyati menjawab “ada, 2 (dua) orang pake helm bawa tas baru sih aku liatnya“ kemudian Poniyah mengatakan kepada Sumiyati telah mendapati uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Poniyah menyuruh Sumiyati untuk mengecek kembali terhadap uang 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) yakni uang dari pembelian 1 (satu) bungkus rokok merk Cakra dan kemudian Sumiyati baru menyadari bahwa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang palsu.
Atas kejadian tersebut Sumiyati mengalami kerugian sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang.
Atas laporan warga bernama Sumiyati dengan nomor laporan : LP/B /52 / XII/ RES.2.4./ 2018/ Kalbar/ Res Sekadau/ Sek Belitang, tertanggal 6 Desember 2018 perihal dugaan Tindak Pidana “Mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 247 KUHP, Polsek belitang mengamankan dua tersangka Agustinus Neraca warga RT.001/RW.00, dusun Empering, desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dengan barang bukti 4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). (Red).
Leave a Reply