KETAPANG – Menindaklanjuti keluhan warga dan pemberitaan di media elektronik dan online beberapa waktu lalu terkait maraknya Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Polres Ketapang langsung menggelar razia dan penertiban ke lokasi, Sabtu (13/6/2020) sore.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya Dryan Maestro menjelaskan, tiba di lokasi pihaknya memberikan imbuaan kepada pekerja peti agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut, karena selain merusak Sumbar Daya Alam (SDA) aktivitas tambang ilegal juga dapat mencemar lingkungan serta jelas melanggar UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Penertiban tersebut dilakukan jajaran Polres Ketapang, Sabtu (13/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat tim dari Polres Ketapang tiba di lokasi, tim langsung menyampaikan himbauan kepada warga yang berada di lokasi agar menghentikan kegiatan karena limbah dari pengolahan tambang akan merusak lingkungan atau ekosistem sekitarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya Dryan Maestro, Minggu (14/6).
AKP Primastya Dryan Maestro menambahkan, tiba di lokasi tim juga mengecek sejumlah mesin dan tempat yang dijadikan kegiatan ilegal itu. Selain itu polisi juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui himbauan kepada warga yang berada di lokasi untuk tidak melakukan kegiatan penambangan karena dampaknya akan merusak lingkungan.
“Tim gabungan dari Polres Ketapang langsung kita terjunkan ke lokasi Peti yang terletak di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai untuk melakukan pengecekan, Sesampai dilokasi, tim menemukan beberapa warga penjaga lokasi yang selanjutnya tim melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui himbauan kepada warga yang berada di lokasi untuk tidak melakukan kegiatan penambangan karena dampaknya akan merusak lingkungan,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa Polres Ketapang sebelumnya sudah mengambil langkah kongkrit terkait masalah Peti ini yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum dengan melakukan penertiban aktivitas Peti di lokasi yang sama pada November 2019 lalu.
“Tepatnya tanggal 8 November 2019 lalu, di lokasi Sayan ini, kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengamankan sekitar 18 pelaku penambang tanpa izin serta barang bukti 133 karung bahan tambang dan 4 buah mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut bahan tambang. Yang mana kesemua kasus sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan Negeri Ketapang,” tutur AKP Primastya Dryan Maestro.
Sementara itu melalui sambungan telepon Senin (15/6) malam, Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sandai, Sabli mengapresiasi langkah cepat atas keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Polres Ketapang dengan penertiban di wilayah Sayan ini. Ia berharap penertiban ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku Peti, karena ia menilai pekerja Peti bukan lagi maslaah ekonomi lantaran pekarja menggunakan mesin bukan alat tradisional.
“Saya sebagai warga menyambut baik penertiban Peti oleh Polres Ketapang, kami memastikan pasca penertiban ini akan kami pantau masih ada atau tidak pekerja di lokasi, kalau masih ada kami minta aparat tidak lagi memberikan himbauan melainkan harus ada tindakan tegas,” tegasnya. (Red).
Leave a Reply