KETAPANG – Satreskrim Polres Ketapang berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial BS (18) dan RA (19) pada Jumat (7/12) pukul 21;00 WIB. Kedua tersangka tersebut adalah warga Desa Suka bangun dan Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan dua orang tersangka tersebut berlokasi di Jalan Rahadi Usman Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang.
AKP Eko Mardianto memaparkan kronologis kejadian berawal dari korban memarkirkan motor Kawasaki D trackernya di halaman rumah kerabatnya yang sedang menggelar acara tahlilan yang berlokasi di Jalan Rahadi Usman.
“Setelah acara tahlilan tersebut selesai sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelapor mau mengambil motor tersebut sudah tidak ada lagi. Setelah mengetahui kejadian tersebut Pelapor menghubungi keluarga Pelapor bahwa Sepeda Motornya tersebut hilang,” jelas Eko.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp39.100.000 dan segera
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Setelah menerima laporan, anggota reskrim melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 sekitar jam 21.00 WIB anggota lidik bersama warga Sungai Jawi berhasil mengamankan pelaku,” papar Eko Mardianto, Sabtu (8/12).
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantarnya Satu unit sepeda motor Kawasaki Type D. Tracker SE warna hijau dengan striping warna putih dengan nomor plat sementara yang terpasang KB 509 XX dengan NOKA : MH4LX150HJJP45064 dan NOSIN : LX150CEWC5498.
“Satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih dengan striping warna merah biru dengan nomor plat kendaran KB 6340 GQ, satu lembar surat tanda coba kendaraan bermotor merk kawasaki type D. Tracker SE, satu lembar kwitansi pembelian satu unit motor Merk kawasaki type D. Tracker SE, dan satu lembar surat jalan dari Dealer Borneo Motor Jalan D.I Panjaitan No. 38 Ketapang,” papar Eko.
Saat ini kedua tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Ags).
Leave a Reply