PONTIANAK – 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba disita Dit Polairud Polda Kalbar dari Sungai Landak, Desa Korek, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (16/1/2020).
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol. Benyamin Sapta menerangkan kronologis dari dugaan kasus illegal loging ini.
“Pada kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patroli di Sungai Landak, tepatnya di Desa Korek. Disana tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya cukup banyak,” jelasnya
Ia melanjutkan, setelah diperiksa ditemukan pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu-kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” lanjutnya.
Kombes Pol. Benyamin juga menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini berada di dermaga Dit Polairud Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan UU No. 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l. (Red)
Leave a Reply