PONTIANAK – Anggota polda Kalbar bersama petugas imigrasi wilayah Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPO) dengan modus kawin kontrak, di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (12/6) malam.
Korban perdagangan orang ini dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan diiming-imingi uang jutaan rupiah.
Rumah yang digrebek tersebuti diduga menjadi tempat penampungan para warga negara Tiongkok yang hendak kawin kontrak dengan wanita Indonesia.
Satu persatu kamar digeledah petugas guna mencari warga negara Tiongkok yang bersembunyi. Diduga ada Enam warga negara Tiongkok yang disembunyikan oleh pemilik rumah.
Usai pengrebekan itu Polisi langsung menginterogasi pemilik rumah yang diduga menjadi perantara antara warga negara Tiongkok dan wanita yang akan dinikahkan. Salah satu korban mengaku bahwa diimingi uang hingga dua puluh juta rupiah jika menikah dengan pria warga negara Tiongkok tersebut. Dalam pengrebekan itu polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, Kwitansi dan surat perjanjian persetujuan pernikahan.
“Tadi setelah ada petugas datang kita baru tau, jadi kita tidak ada menerima laporan apa yang disampaikan oleh pihak tuan rumah,” jelas Ketua RT Setempat, Manopo Chandra kepada ruai.tv di lokasi.
Polisi langsung membawa pria pemilik rumah beserta dua warga negara Tiongkok yang menjadi agen penghubung kawin kontrak, ke Mapolda Kalbar guna penyelidikan lebih lanjut. (Red).
Leave a Reply