Arsip

Polisi Amankan 20 Ton Gaharu Buaya Diduga Ilegal

Advertisement

KAPUAS HULU – Jajaran Polres Kapuas Hulu, berhasil mengamankan kurang lebih 20 ton kayu garahu buaya, yang dibawa oleh 4 unit truk, di Jembatan Seram, Jalan Lintas Selatan, Kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (13/2/2019) pukul 14.30 WIB.

“Semua barang bukti baik truk, supir, dan isi dalam muatan truk yaitu kayu gaharu sekitar 20 ton, telah kita amankan di Polres Kapuas Hulu, untuk perkembangan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, Jumat (15/2/2019).

Iptu Siko mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut, pada Rabu (13/2/2019) pukul 14.00 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya 4 unit truk yang diduga membawa Kayu Gaharu Buaya di Jembatan Sejiram, Jalan Lintas Selatan, Kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir.

Advertisement

“Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota kami dilapangan berhasil mengamankan sopir truk dan mengamankan barang buktinya berupa, truk yang bermuatan kayu jenis gaharu buaya, selanjutnya sopir truk dibawa ke Polres Kapuas Hulu guna proses lebih Lanjut,” jelasnya.

Iptu Siko menuturkan, kasus tersebut diduga melanggar tindak pidana Konservasi Sumber daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf “a” Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990.

“Unsur pasal secara Yuridis, pasal 21, dimana setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati,” ujarnya.

Sedangkan dalam Jo Pasal 40, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00. ( DMS).

Advertisement