PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait pengukapan Narkoba jaringan Internasional dengan total batang bukti 26 Kilogram Sabu. Hadir Gubernur Kalbar Sutarmdji, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Herman Asaribab serta beberapa instansi terkait tampak ikut serta press conference, Bertempat di Lobby Mapolda Kalbar, Senin (26/8) siang.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, bahwa ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota dan diduga kuat masuk dari negara Malaysia.
“Disini saya sampaikan bahwa ada 2 pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota, 1 pengungkapan yang tersangkanya merupakan warga Banjarmasin dengan nama Ahmad Sajali, dan 1 pengungkapan yang tersangkanya merupakan warga negara asing Kho Thong Yew dan Jakson Tan Liang Yew” kata Kapolda Kalbar.
Jenderal bintang dua ini pun memaparkan kronologis pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota.
“Pertama ini oleh Polsek Pontianak Barat, berawal dari penyelidikan petugas yang sudah bekerja sejak dari tanggal 16 Agustus setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Sabu yang akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan” ungkapnya.
Didi menambahkan bahwa pada 23 Agustus, saat pelaku akan melakukan penyebrangan melalui pelabuhan Nipah Kuning, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Sajali (24) dan mendapati narkoba jenis sabu dalam sebuah tas gunung dengan total 19 bungkus, diperkirakan total 19 kilogram.
Untuk pengungkapan kedua di hari yang sama 23 Agustus 2019, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika dari Sarawak ke Pontianak dengan melalui jalur udara atau pesawat.
“Jadi untuk kasus yang melibatkan warga asing ini terungkap dari informasi juga bahwa ada pengiriman dari Serawak, saat tiba para pelaku ini menginap di salah satu Hotel dan anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan 7 kilogram sabu. Jadi total barang bukti 26 Kilogram narkoba jenis sabu” ujar Kapolda Kalbar.
Ketiga tersangka dijerat diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Red).
Leave a Reply