PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berkomitmen terus menerus meningkatkan pelayan kepada masyarakat. Itu ditunjukan melalui, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Tujuanya jelas, cipta kondisi operasi lilin 2018 pemberantasan kejahatan jalanan dan perjudian.
Adapun kegiatan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran di wilayah ini.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menegaskan Polda Kalbar berkomitmen pada penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan dan perjudian. Kali ini dalam rangka melakukan cipta kondisi operasi lilin 2018 yang akan digelar menyambut Natal dan Tahun baru 2018.
“Satu demi satu kasus diungkap untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan kepolisian dalam memberantas premanisme dan penyakit masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menilai, keresahan masyarakat akan praktik kejahatan jalanan atau premanisme meningkat menjelang perayaan hari-hari besar maupun pergantian tahun. Oleh karena itu, Polda Kalbar bekerja ekstra demi menjaga stabilitas Kamtibmas dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif dan rasa aman kepada masyarakat.
“Tercatat sepanjang tahun 2018, telah digelar operasi Pekat, Operasi Panah, KKYD Tibtor dan KKYD Premanisme yang berhasil meringkus kurang lebih 1.968 pelaku di seluruh wilayah Polda Kalbar,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Keberhasilan tindakan represif yustisia ini menitikberatkan pada pemberian efek jera. Sehingga rasa aman dalam masyarakat dapat terwujud. Pada kesempatan press conference ini, disajikan pengungkapan KKYD dalam rangka cipta kondisi Ops Lilin 2018.
Pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran
hasil Pelaksanaan serta pengungkapan kejahatan jalanan dengan target operasi sebanyak 114 orang dalam periode waktu 1 bulan. Sebanyak 161 laporan polisi,
388 pelaku diamankan, 210 tersangka disidik (tercapai 100 persen target, over prestasi sebanyak 96 orang, 178 pelaku dibina. Dengan didominasi oleh kegiatan pencurian sebanyak 141 orang dan penadahan hasil pencurian sebanyak 35 orang.
Sedangkan, pengungkapan perjudian jenis dingdong selama 2 hari sejak 22 – 23 November 2018 dengan hasil sebagai berikut. Wilayah pengungkapan di wilayah hukum Sambas, Singkawang, Landak, Sintang dan Bengkayang, tersangka 13 orang (4 orang dihadirkan dalam press conference yang disidik oleh Ditreskrimum Polda Kalbar).
Barang bukti yang disita yakni, 94 unit mesin dingdong, 8.649 keping koin dingdong, uang tunai Rp14.229.000, slip setoran bank dan bon pembayaran.
Sementara, perkiraan omzet, yakni sejak beroperasi 17 Juli 2018, omzet yang didapatkan kurang lebih Rp1.300.000.000 (Satu miliar tiga ratus juta rupiah).
Adapun penerapan Pasal, tindak pidana perjudian, tindak pidana pencucian uang. Sedangkan, untuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan adalah mengembangkan kasus pencurian dan perjudian jenis dingdong untuk mencari keterlibatan tersangka lain dan jaringannya di seluruh wilayah Kalbar. Melakukan proses penyidikan secara professional dan prosedural.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menerapkan sistem kewaspadaan lingkungan guna menangkal terjadinya tindak premanisme dan kejahatan jalanan di sekitarnya. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH meminta, masyarakat tidak melakukan pembiaran sekecil apapun kegiatan premanisme.
“Pembiaran berarti ketidakpedulian yang akhirnya akan menyuburkan dan mengembangkan premanisme hingga nantinya akan membutuhkan sumber daya yang lebih besar dan sulit untuk melakukan pemberantasan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengingatkan bermain judi bukan merupakan sumber penghasilan. Dan bukan pula merupakan hiburan atau juga bukan merupakan budaya masyarakat.
“Judi itu pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga apabila seseorang melakukan praktek perjudian, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sebagaimana amanat Undang-undang,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat penghargaan ‘Promotor Reward’ atas kinerja satuan dan jajarannya dari Lembaga Strategis Kajian Kepolisian (Lemkapi).
Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H.,M.H mengatakan kami berikan apreasi untuk meningkatkan motivasi. Penghargaan tersebut diberikan untuk memberikan apresiasi pada pihak kepolisian yang mampu mewujudkan situasi yang kondusif dan mewujudkan rasa aman masyarakat dengan ditangkapnya kejahatan jalanan yang sering meresahkan.
“Selama ini kami berikan banyak penghargaan, khususnya bagi polisi yang berprestasi. Penghargaan ‘Promotor Reward’ ini merupakan bentuk motivasi bagi Polisi agar terus bekerja secara profesional, dan terus meningkatkan pelayanan publik,” katanya usai memberikan penghargaan di balai kemitraan Mapolda Kalbar. (Red).
Leave a Reply