Arsip

Polda Kalbar Sita 300 Kayu Illegal di Sungai Landak

Advertisement

PONTIANAK – Dit Polairud Polda Kalimantan Barat kembali menyita sebanyak 300 kayu ilegal di perairan sungai Landak dengan pelaku berinisial S, warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Senin (2/3/’02) pagi.

Penemuan kayu olahan ilegal ini dibenarkan Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta. Ia mengatakan pengungkapan dilakukan oleh unit Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar.

Advertisement

“Kembali berhasil diamankan praktik illegal loging, pada Senin 2 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar bersama anggota KP. Kasturi-6002 melaksanakan pemeriksaan 1 unit kapal KM. Putri Delima di perairan Sungai Landak Teluk Bakung,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat tim melaksanakan pemeriksaan menemukan kurang lebih 300 keping kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat resmi.

“Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Sudah kita amankan ke Mako Dit Polairud Polda Kalbar,” tambahnya.

Barang bukit berupa kapal KM. Putri Delima dan 300 kayu olahan tersebut juga sudah disita untuk dilakukan pemberkasaan perkara.

Kombes Pol Benyamin Sapta juga menambahkan pelaku dapat terancam dikenakan pasal tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b. (Red).

Advertisement