PONTIANAK – Sejumlah bandar judi sekaligus tersangka ditangkap Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka ini melalui perjudian online, rata-rata di atas 10 tahun.
Pola permainan perjudian online yang dilakukan para bandar judi online ini awalnya membuat akun atau website perjudian online dengan nama situs sebagai berikut :
www.selamatsbo.com
https://www.agent.mabetsika.com
www.birusbo.com
Lalu kemudian para bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan sebagai perpanjangan tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang. Tak hanya itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.
Setelah semua taruhan sudah terkumpul di sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada bandar. Caranya adalah pengiriman via SMS dan via WhatsApp. Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang.
“Apabila para pemasang kalah maka uang taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Berdasarkan kronologi penangkapan, berawal adanya informasi dari masyarakat. Maka, Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar perjudian online jenis bola dan togel di tiga Kabupaten/Kota, yakni di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota Pontianak.
“Dengan total omset perbulan sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Pada 10 November 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi togel online atas nama JOHAN alias ALIONG Anak ATEN di rumahnya yang beralamat di Jalan Melati Nomor 29, Desa Terusan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Ketika dilakukan penangkapan tersangka sedang melakukan rekap pemasangan judi togel dari para pemasang. Lalu pada 11 November 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online atas nama THEN MIAUW SEN alias LEKESEN anak CHIN BU SIN di rumahnya yang beralamat di Jalan Alianyang No. 26A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan pada handphone tersangka terdapat pemasangan judi bola online dari pemasang melalui website https://www.agent.mabetsika.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp 173.000.000,- (sertus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang berada di saldo kredit website https://www.agent.mabetsika.com milik tersangka.
Pada 24 November 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online atas nama tersangka LIM SECONDUS alias KONDUS anak dari LIM HANG NGIE di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Martapura 3 No. 2A Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat pemasangan judi online dari pemasang/pemain www.selamatsbo.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang berada di saldo kredit website www.selamatsbo.com milik tersangka.
Pada 3 Desember 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Bola Online atas nama tersangka JUNAIDI alias ASIANG di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Raya Dalam Komp. Permata Agung No. B-3 Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat pemasangan judi Online dari pemasang/pemain www.birusbo.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang berada di saldo kredit website www.birusbo.com milik tersangka.
Adapun barang bukti berupa uang tunai Rp 117.800.000,- ( Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Omset dari pekerjaan menjadi bandar Judi online sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) per bulan.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menjelaskan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan Tinggi Kalima.
“Kami mengimbau, bahwa bentuk apapun judi, itu jelas melanggar hukum. Maka, sudahilah berbuat melanggar hukum,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH. (Red).
Leave a Reply