Arsip

Petani Tradisional Tuntut Kemerdekaan Berladang

Advertisement

PONTIANAK – Genderang semarak kemerdekaan Indonesia ke-75 mulai ditabuh. Puncaknya pada 17 Agustus mendatang. Sejumlah atribut warna merah putih mulai menghiasi sejumlah penjuru. Peristiwa ini menandai bahwa Indonesia terbebas dari belenggu penjajahan.

Namun demikian, berbeda dengan situasi dialami kaum tani khususnya Peladang yang adalah rakyat Indonesia, masih harus terus berjuang memerdekakan diri; memastikan pemenuhan hak asasi atas pangannya yang dibayangi rasa takut. Rasa aman-nyaman yang juga hak dasar untuk mengusahakan pangannya melalui praktik berladang pola gilir balik berkearifan lokal yang sejatinya menjadi kewajiban asasi negara, pun masih belum diraih.

Sejak ditabuhnya ‘larangan membakar’ melalui terbitnya sejumlah Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dimulai sejak 7 Juli 2015 pasca kebakaran hebat menyebabkan kabut asap pada 7 provinsi termasuk di Kalimantan Barat.

Advertisement

Juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10 Tahun 2010 yang terbit sebelumnya mengisyaratkan agar bersihkan ladang dimusim hujan, Intruksi Presiden 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla hingga sosialisasi larangan membakar oleh aparatur yang diiringi dengan ancaman sanksi pidana dan denda milyaran rupiah, menjadikan rasa cemas masih betah menghampiri Peladang.

Situasi ini memberi gambaran bahwa kaum tani, terutama Peladang melalui praktik mengusahakan pangan yang telah ada pra Indonesia merdeka belumlah merdeka dan masih menanti hadirnya negara memberikan kemerdekaan tersebut.

“Terbitnya kembali Maklumat Kapolda Kalimantan Barat pada Mei 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, kembali menuai reaksi juga menimbulkan rasa was-was bagi Masyarakat Adat, terutama bagi Peladang” tegas Adrianus Adam Tekot, Sekretaris Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat.

Terbitnya Pergub 103 tahun 2020 pada 16 Juli 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang seolah menjadi satu-satunya aturan dan seolah pula sebagai jawaban atas rasa cemas dialami Peladang sebetulnya hanyalah penegasan dari aturan diatasnya melalui adanya peraturan di tingkat daerah.

“Sesungguhnya payung hukum perlindungan pertanian berbasis kearifan lokal terutama praktik berladang sebetulnya telah ada dan ditegaskan sebagaimana pada beberapa ketentuan seperti Konvensi ILO 169, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK 34 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Berbasis Kearifan Lokal” tambah Adrianus.

Lebih lanjut, Persatuan Peladang Tradisional Kalbar menilai bahwa Pergub 103 tahun 2020 dari sisi semangatnya yang mencoba menegaskan pentingnya perlindungan pertanian berbasis kearifan lokal baik adanya. Akan tetapi ada sejumlah bagian yang dinilai bermasalah pada isinya.

“Dari sisi semangatnya sebagaimana diurai pada isinya baik adanya, Pergub 103 bila dicermati sasarannya adalah Peladang (Pasal 5) dan ditujukan sebagai pedoman dalam membuka areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal (Pasal 2). Namun, Pergub 103 hemat kami bermasalah, terutama pada beberapa bagian yang satu di antaranya soal definisi ladang yakni ‘tanah yang diusahakan dan ditanami dengan tidak diairi’. Kalimat ini bermakna bila Si A menanam sahang, rotan, rambutan, jambu pada tanah yang baru dibuka untuk diusahakan, maka ini pun disebut ladang menurut Pergub 103. Jadi sebetulnya ambigu,” tambah Flavianus Jhonatan Tariu, Divisi Advokasi Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat.

Menurut Jhonatan, ladang yang dipahami oleh masyarakat di komunitas terutama bagi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat khususnya lebih identik dengan tanaman padi sebagai yang utama. Selain itu ada lahan/tanah sebagai media tanam dan sistem pengelolaannya melalui pola gilir balik tanpa irigasi buatan.

“Melalui momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia hari ini (9/8/2020), Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat mengingatkan bahwa kemerdekaan berladang berkearifan lokal yang jelas sah dan legal menurut Undang-undang belum diraih. Karenanya, itu (kemerdekaan bagi Peladang) dan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat kita nantikan bersama. Kami juga akan melakukan pengusulan perubahan pada bagian isi dari Pergub 103 yang diterbitkan beberapa waktu lalu,” ungkap Jhonatan.(Red).

Advertisement