BENGKAYANG – Polres Bengkayang meringkus pelaku penyelundupan sebuah Mobil Sedan Merk Chevrolet Jenis Chevelle SS warna Biru Tua lis Putih tanpa Surat, di Jalan Simpang Jelatok Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (6/5/2019) lalu.
Mobil mewah tersebut diselundupkan FA (39) yang merupakan warga Dusun Maruba, RT.001/RW. 001, Desa Tebuah Marong, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang dan masih berstatus mahasiswa.
Adapun Proses Penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Sedan Merk Chevrolet Jenis Chevelle SS Warna Biru Tua dengan Lis Putih tersebut bermula pada Selasa, 05 Maret 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Bengkayang mendapat informasi bahwa ada masuk ke Wilayah Indonesia kendaran Roda empat yang diduga illegal berasal dari Negara Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Bengkayang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Michael Terry Hendrata, langsung mulai melakukan penyisiran di Jalan Raya menuju arah Perbatasan Jagoi Babang.
Sekitar pukul 22.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan Pengejaran terhadap Mobil Sedan yang dimaksud dari arah Ledo, Kemudian pada saat di daerah Lumar Kabupaten Bengkayang, Tim sempat kehilangan jejak, Tetapi setelah ditelusuri mobil tersebut diendapkan dan ditemukan telah terparkir di Belakang rumah salah seorang Warga di dekat simpang Jelatok Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang.
“Kemudian Anggota Sat Reskrim membawa Mobil tersebut untuk diamankan ke Polres Bengkayang, Atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Michael Terry Hendrata, melalui rilisnya yang diterima ruai.tv, Kamis, (22/8) sore.
Dari pengungkapan itu Polisi mengamankan 1 ( Satu ) Unit Mobil Sedan Merk Chevrolet Jenis Chevelle SS warna Biru Tua lis Putih tanpa Surat / Dokumen kendaraan yang di duga berasal dari malaysia. Kisaran Harga Barang Rp 1.500.000.000,- (Satu miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabenan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,-dan paling banyak Rp. 5 Miliar.
Terhadap kasus ini sudah dilimpahkan perkara kepabeanannya pada Kamis, (22/8) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Sedan Merk Chevrolet Jenis Chevelle SS Warna Biru Tua dengan Lis Putih dan 1 (Satu) unit Mobil Sedan Merk Ferrari warna Merah, kepada Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang yang diterima langsung oleh Kasi Penindakannya yaitu Satriyanto. (Red).
Leave a Reply