PONTIANAK – Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap penyebar Hoaks bernama Noviana Alias Novi, warga Jl. Raya Parit Banjar, RT.004/ RW.003, Desa Parit Banjar, kecamatan Mempawah Timur, kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin, 05 November 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan bermula pada hari Minggu, 4 November 2018 sekitar pukul 12.00 WIB tersangka telah mengomentari postingan facebook terkait peristiwa hilangnya seorang anak laki-laki di daerah Tanjung Hulu, kecamatan Pontianak Timur.
Dimana mana informasi yang disampaikan oleh tersangka pada kolom komentar dan facebook adalah keterangan/informasi bohong (tidak benar alias hoaks) terkait adanya penculikan anak.
Tersangka mengarang cerita dengan kondisi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa tersangka telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam dengan membawa seorang anak laki-laki di depan Indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Singkawang.
Namun kenyataannya saat itu tersangka sedang berada di kos-kosannya di daerah sepakat. Tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah olah itu benar telah terjadi penculikan.
Selanjutnya pada Senin, 05 November 2018, sekitar pukul 14.00 WIB, Personel Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan interogasi terhadap tersangka karena hasil penyelidikan di lokasi yang disebutkan tersangka di postingannya ada kejanggalan.
Hasil interogasi polisi, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut hanya untuk iseng. Akibat perbuatan tersangka, telah meresahkan masyarakat atas isu penculikan anak. Sehingga oleh polisi, tersangka di bawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna proses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO R821 warna Putih.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikebakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red).
Leave a Reply