SEKADAU – Buntut panjang dari mediasi yang dilakukan antara pihak perusahan dan Karyawan PT. Landak Bhakti Palma (LBP) Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, berakhir penjarahan barang milik perusahaan oleh sejumlah karyawan, Rabu (20/5/2020).
Sejumlah isi gudang dan atap seng yang ada di gudang penyimpanan alat milik perusahaan diangkut oleh karyawan yang PHK, dirumahkan tak jelas dan tunjangan hari raya (THR) dipotong bahkan tak sesuai ketentuan.
Kajadian ini turut dibenarkan oleh Polsek Nanga Mahap melalui Bhabinkamtibmas Desa Nanga Mahap, Abang Suhaini.
“Terjadi penjarahan di gudang LBP akibat dari tidak ada kepastian tentang gajih, THR dan TKH yang dirumahkan,” ujarnya kepada ruai.tv, Rabu (20/5) sore.
Meski tidak dijelaskan berapa orang dan siapa yang melakukan menjarahan, namun jika dilihat dari foto-foto yang media ini terima, terdapat beberapa orang di tempat kejadian pekara (TKP) dengan membawa sepeda motor diduga melakukan penjarahan.
Bahkan terdapat atap seng sudah diikat di jok motor yang siap dibawa serta terdapat ruangan disebuah bangunan yang berantakan dan porak poranda.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT.LBP belum ada yang bisa dihubungi. Sementara itu Kepala Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Nana Arianto yang sebelumnya meminta Memo tentang pemotongan THR bagi warganya yang bekerja di perusahaan itu dibatalkan belum mendapat laporan terkait adanya penjarahan di gudang Milik PT.LBP itu.
“Saya malah belum mendapat laporan,” tutur Nana Singkat.
Sebelumnya dilakukan mediasi antara Karyawan dan Manajemen perusahaan terkait nasib Karyawan yang dirumahkan khususnya TKH (tenaga kerja harian) yang dirumahkan akibat dampak dari pandemi Covid-19, selain itu ada juga Karyawan di yang mutasi kedaerah lain, dan Karyawan yang di PHK serta pemotongan THR yang dinilai tak sesuai ketentuan.
Selain mediasi yang dilakukan di Balai Batomu Nanga Mahap, persoalan ini juga dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sekadau.(Red).
Leave a Reply