SEKADAU – Masyarakat mengeluhkan tarif KMP Saluang milik PT. ASDP Indonesia Ferry Pontianak, Kapal Ferry lintas Sungai Asam – Sunyat tergolong mahal. Kapal Ferry KMP Saluang ini baru beroperasi 4 hari, mulai dari 1 Januari 2019.
Satu diantara warga yang mengeluhkan tersebut adalah Ali Sadikin. Ia mengatakan bahwa sebelum ada ferry warga menyebrang menggunakan kapal ponton yang hanya Rp31.000 sekali menyebrang, namun saat menggunakan ferry ini naik menjadi Rp55.000 hingga Rp60.000 sekali menyebrang untuk mini bus, sementara untuk kendaraan truk dari Rp85.000 hingga Rp125.000 per kendaraan untuk sekali lewat.
“Yang jelas kami menggunakan ponton biasa nanya 30.000 sekali nyebrang, sekarang pakai ferry ada yang 55.000, 65.000, 60.000 tidak ada kepastian harga, sama jalannya dengan truk ada yang 85.000, 95.000, 125.000 mana benar, bukan ada timbangan ada tebak dan coba-coba apa bukan pungli itu,” jelasnya.
Dengan tarif yang tidak pasti tersebut Ali Sadikin kecewa, terlebih ia sering melewati penyebrangan itu untuk mengangkut sembako untuk kebutuhan warga di tiga kecamatan, yakni kecamatan Belitang Hilir, Belitang, dan Belitang Hulu, bahkan ia menilai, jika tarif yang dibebankan kepada pengangkut kebutuhan pokok naik, maka akan berdampak terhadap harga jual sembako kepada masyarakat juga akan ikut naik.
“Kami sangat kecewa jangan sampai hal seperti ini dianggap sepele, karena pengaruhnya pasti juga harga barang dampaknya ke semua masyarakat, kami pengguna fasilitas pemerintah bukan pencetak uang, tapi hanya mencari uang membantu masyarakat bukan pencekik maysarakat,” katanya sambil kesal.
Mendengar keluhan dari masyarakat berkaitan tarif KMP Saluang yang tergolong mahal, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau Musa. A turun langsung kelapangan untuk bertemu dengan pihak KMP Saluang untuk mengecek kebenaran atas informasi dari masyarakat. Apakah benar tarif itu sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati Sekadau.
Jika benar sesuai SK Bupati lanjutnya, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada Komisi II DPRD Sekadau yang membidangi masalah Perhubungan dan tidak ada sosialisasi saat mengeluarkan SK Bupati tesebut.
“Harusnya ada rapat kerja dulu dengan pihak terkait. Inikan berkaitan dengan kepentingan umum atau pelayanan publik khususnya masyarakat 3 Kecamatan Belitang’” pungkasnya.
Untuk memastikan kebenaran SK Bupati tersebut kata Musa, Senin 7 Januari kita akan panggil pihak terkait, Bupati, Dinas Perhubungan dan pihak KMP Saluang untuk rapat dengar pendapat berkaitan tarif KMP Saluang,” pungkas politisi asal Belitang Hulu ini.
Sementara itu, Wakil Kapten KMP Saluang, Alim Nursidik dan bagian manajemen darat KMP Saluang, Effendi Rahayaan menjawab, berkenaan dengan masalah tarif penyeberangan di KMP Saluang, pihaknya berdasarkan SK Bupati Sekadau dengan No. 551/399/DISHUB-A Tanggal 28 Desember 2018.
Pada papan pengumuman yang dipasang oleh pihak KMP Saluang Berdasarkan SK Bupati, ini daftar tarif penyeberangan Ferry KMP Saluang sudah termasuk asuransi ;
Penumpang dewasa Rp2.500, anak-anak Rp1.500, sepeda ontel/sejenisnya Rp3.000, sepeda motor Rp5.500, sepeda motor 500 CC, tosa/sejenisnya Rp7.500.
Kendaraan roda 4 jenis sedan, pik up/sejenisnya Rp55.000, kendaraan roda 6 jenia truk kecil, engkel dan bus sedang Rp85.000, roda 6 jenis truk besar dan bus besar Rp140.000, kendaraan jenis tronton dan alat berat roda karet Rp180.000, alat berat roda besi Rp190.000, Sedangkan untuk barang, Rp10.000 per tonasenya. (Red).
Leave a Reply