PONTIANAK – Untuk memastikan tingkat pengawasan kendaraan plat nomor asing (Malaysia), Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan pertemuan bersama Kabid P2, Kabid Bea Cukai Wilayah Kalbar, Selasa, (18/2/’02).
Kegiatan itu dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Asep Akbar Hikmana.
“Pada pertemuan ini membahas terkait dengan pengawasan perlintasan dari perbatasan (PLBN) kendaraan khususnya plat nomor asing (Malaysia). Oleh karena itu, perlunya ada data kendaraan yang masuk dan keluar melalui PLBN antara Kepolisian, Bea Cukai dan Perhubungan,” ujar Komisaris Besar Polisi Asep Akbar Hikmana.
Hinga saat ini, Bea Cukai telah membangun aplikasi pengawasan dan pelayanan kendaraan yang terkoneksi dengan seluruh PLBN. Ini tentunya sinergitas Kepolisian untuk memberi approval di aplikasi setelah proses administrasi kendaraan di Kepolisian telah diselesaikan.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto meminta, ”Sebaliknya Bea Cukai diberikan hak akses kepada Kepolisian,”.
Ia juga memastikan terhadap pengemudi kendaraan yang sudah melebihi izin, maka Bea Cukai akan menyampaikan data pengemudi, nomor paspor dan data kendaraan kepada Imigrasi untuk sementara tidak dilayani kegiatam keimigrasiannya hingga dengan yang bersangkutan atau pengemudi menyelesaikan kewajiban atas kendaraannya.
“Bea cukai juga akan mengirimkan data kendaraan yg sudah melebihi ijin tapi belum kembali ke luar negeri kepada Kepolisian,” kata Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar, Suparyanto.
Ia berjanji, untuk kedepan akan dilakukan evaluasi dan pertemuan lebih lanjut antara Bea Cukai dengan Kepolisian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Penindakan Bea Cukai Yudi Setia, Kasi Intel Bea Cukai Abu Sofyan, Kasubdit Regident dan Ditlantas Polda Kalbar Kompol Tommy.(Red).
Leave a Reply