SINTANG – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (21/11/2019) pagi.
Masa mulai bergerak pukul 09.30 WIB. Titik kumpul masa dibagi dua titik. Pertama di Halaman Balai Kenyalang Sintang, kedua di halaman Galeri Seni Sintang. Pergerakan masa mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Tidak hanya di jalan protokol, bahkan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sintang pun pengamanan ketat dilakukan.
Pergerakan massa dipimpin langsung oleh Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward, Sekjen MADN, Yokubus Kumis, dan Koordinator Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP). Mereka menuntut agar pemerintah dan penegak hukum, terutama Pengadilan Negeri Sintang membebaskan 6 peladang terdakwa karhutla yang sedang berproses hukum.
Ketua DAD Sintang Jeffray Edward menuturkan, sedikitnya seribu massa yang turun ke pengadilan ini sudah menyampaikan perihal perizinan untuk aksi di Pengadilan Negeri Sintang.
“Kita sudah sampaikan ke pihak kepolisian terkait dengan aksi bela peladang ini. Sedikitnya ada seribu massa atau bisa jadi lebih,” kata Jeffray.
Jeffray menambahkan, bahwa aksi ini adalah aksi yang damai dengan harapan aspirasi masyarakat bisa dikabulkan terkait dengan pelepasan bebas tanpa syarat kepada para peladang yang tengah di sidang ini.
“Harapan kita aspirasi ini tersampaikan dan tidak ada massa yang anarkis, kita sama-sama menjaga termasuk aparat penegak hukum untuk mengamankan persidangan,” tuturnya.
Selain itu, tampak juga hadir, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, dan sejumlah anggota DPRD Sintang.
Saat ini di Pengadilan Negeri Sintang sedang melaksanakan sidang kedua untuk para enam terdakwa kebakaran lahan dan nama-nama enam terdakwa tersebut antara lain Antonius Sujianto, Magan, Agustinus, Dugles, Dedi Kurniawan dan Boanergis. Agenda sidang kedua ini adalah keterangan para saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain di Kabupaten Sintang, aksi bela peladang ini juga digelar di Betang Sutoyo Pontianak. Disini GPK (Gerakan Peladang Kalbar) melakukan pertemuan membahas kriminalisasi terhadap 6 peladang yang dibawa di meja hijau agar segera dibebaskan.
Adapun OKP yang terlibat yakni, Repdem Kalbar, GAN Kalbar, GERAKSI, WALHI Kalbar, PMKRI Cabang Pontianak St. Thomas More, GMKI, IMDP, Gempung Pemuda Metungau, HMPPDK, BEM STIE Imbon, FMDKS (Kab. Sekadau), IPDKM (Kab. Melawi), IPDM ( Mualang), PPMDBT, Himpunan Mahasiswa Kecamatan Toba, AMAN Kalbar, FKKM-KB (Moreng Se-Kalbar), BPAN, BAPATAR, dan Pasukan Gajah Bangkule Rajakn. (Red).
Leave a Reply