KAPUAS HULU – PSL (20) Seorang pemuda asal Desa Sunkin, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap pihak kepolisian karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku mencabuli korban yakni anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar, kejadiannya terjadi di Kecamatan Pengkadan kabupaten Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, Sabtu (11/1) malam.
Iptu Siko Mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (9/1) lalu di sebuah sawah atau kebun milik warga di Kecamatan Pengkadan.
Peristiwa itu terjadi berawal adanya acara hiburan dalam hal ini orgen tunggal dalam rangka HUT Pengkadan, dimana korban awalnya bertemu DK (pelajar) menawarkan diri untuk mengantarkan korban, tetapi korban tidak dibawa pulang ke rumah.
Korban kata Siko, dibawa oleh DK ke sebuah jalan kolam, setelah itu datanglah pelaku (PSL) dan meminta untuk mengantarkan korban ke rumah, tetapi lagi – lagi korban tidak dibawa pulang ke rumah.
“Ternyata korban tidak diantarkan ke rumah, melainkan di bawa ke sawah atau kebun warga, kemudian disetubuhi oleh pelaku,” jelas Iptu Siko.
Karena merasa kesakitan dan trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pengkadan.
Atas kejadian tersebut pelaku ditangkap dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. (DMS).
Leave a Reply