Setelah seleksi, Pemkot selanjutnya akan menyerahkan rekomendasi yang dihasilkan, kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Waktunya tidak bisa diprediksi, bisa cepat dan tergantung keputusan tiga instansi tersebut,” jelasnya.
Ani Sofian memastikan, tidak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam proses dan tahapan lelang jabatan atau open bidding maupun job fit, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pejabat yang menduduki jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan murni melalui proses seleksi, dan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya.
“Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Komisi ASN,” ujarnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply