KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang, mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku mucikari dalam tindak pidana prostitusi online dan TPPO, Rabu, 30 Januari 2019, sekitar pukul 22.25 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai Mucikari dalam Tindak Pidana Prostitusi Online dan TPPO berdasarkan Laporan polisi No : LP/46-B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang, Tanggal 30 Januari 2019.
Kapolres Ketapang Yury Nurhidayat menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara itu di ruang kamar 301 Lantai 3 Borneo Emeral Hotel, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan Ketapang, sekitar pukul 22.25 WIB kemarin.
Mucikari yang berhasil diamankan itu berinisial SD (31) yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso RT.016/RW. 003, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya Kapolres Ketapang mengungkapkan, mucikari yang telah diamankan pihaknya tersebut juga merupakan salah satu pegawai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Ketapang.
Sementara korban adalah SS (22) masih berstatus Pelajar/Mahasiswi, beralamat Jalan Pangeran Hidayat, RT. 003/RW. 003, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Adapun kronologis pengungkapan prostitusi online ini pada Rabu, 30 Januari 2019, sekitar Pukul 22.00 WIB, Tersangka menghubungi Pelapor/Korban (SS) dan menyuruh Pelapor untuk kembali melakukan layanan Seks kepada laki-laki yang memesan. Karena Korban sudah dijual sebanyak 3 kali dan Korban sudah tidak kuat lagi, sehingga Korban menghubungi Anggota Lidik Polres Ketapang.
Selanjutnya sekitar Pukul 22.25 WIB, Angggota PPA beserta dengan Anggota Lidik Polres Ketapang melakukan Penangkapan di Ruang Kamar Nomor 301, Lantai 3, Hotel Borneo Emerald Hotel Ketapang terhadap seorang Laki – Laki berinisial WDY yang sedang akan menggunakan Layanan Seks dari Pelapor/Korban (SS) tersebut.
Setelah itu Anggota juga melakukan Penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di Lobby Hotel, karena sedang menunggu Pelapor/Korban. Selanjutnya Tersangka, WDY, Pelapor/Korban dan Barang Bukti dibawa ke Polres Ketapang guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang Rp1.097.000,- (Satu Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit HP Merk I Phone 7 Warna Hitam dengan IMEI : 355312088386503, 1 (Satu) Unit HP Merk I Phone X Warna dengan IMEI : 353051080443801, 1 (Satu) Buah Alat Kontrasepsi Jenis Kondom Merk Sutra, dan 1 (Satu) Buah Kartu Kunci Kamar Hotel Borneo Nomor 301.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Pidana Denda Maksimal Rp600.000.000, – (Enam Ratus Juta Rupiah). (Red).
Leave a Reply